BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai menangkap empat orang terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu di empat lokasi berbeda. Keempat pelaku itu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa dan wiraswasta.
Hal itu diungkapkan Kapolres Banggai, AKBP Budi Priyanto SIK M.Si melalui Kabag Ops, AKP Noperto Gilbert Nainggolan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Makmur saat konfrensi pers di Mako Polres Banggai, Selasa (11/2/2020).
Diuraikan Kabag Ops, keempat tersangka, yakni berinisial MI (21) mahasiwa Untika Luwuk ditangkap di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Keraton dengan barang bukti (babuk) satu sachet diduga Sabu dan HI (33) ASN staf Pengadilan Negeri Luwuk ditangkap di halaman bekas kantor Bank Mandiri bersama babuk dua sachet sabu. Kemudian, RH (45) pekerjaan wirawasta ditangkap di Kelurahan Hanga-Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan dengan babuk tiga sachet diduga Sabu, serta IP (28) berstatus ASN Dinas Perhubungan Banggai dengan babuk tiga sachet diduga Sabu.
“Keempat dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya.
Rencana, sambung Kabag Ops, babuk akan dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk tindaklanjut (pemeriksaan).
Ditegaskannya, pelaku penguna maupun pengedar narkoba, baik ASN maupun anggota Polisi yang berada di wilayah hukum Polres Banggai, tidak ada yang kebal hukum. “Semua ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, akan dikenakan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tandasnya. MAM