BANGKEP, MERCUSUAR – Polres Bangkep menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Apal, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Dendang Patawe (20).
Dendang Patawe yang beralamat di Desa Balalin, Kecamatan Bulagi, merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Rifaldi alias Ifal (21) Desa Apal, Kecamatan Liang pada Selasa (10/3/2020) sekira pukul 03.00 Wita.
Demikian disampaikan Kapolres Bangkep, AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim Syukri Larao SH kepada wartawan Media ini di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2020).
Dijelaskannya, penganiayaan berawal dari tersangka dan teman-temannya menonsumsi minuman keras (Miras), lalu mereka ke tempat acara penutupan mahasiswa yang selesai laksanakan KKN di Desa Apal.
Penutupan kegitan mahasiswa yang selesai KKN, kata Kasat, diadakan acara dero. “Acara dero itu terjadilah kesalahpahaman antara tersangka Dendang Patewe dengan Risal. Saat mereka bertengkar tidak lama temannya Risal yang bernama Rifaldi datang membantu korban Risal. Melihat temannya korban datang, maka tersangka Dendang Patawe menusukan dengan senjata tajam jenis pisau ke tubuh korban,” jelasnya.
Tim buser Polres Bangkep yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam rangka pengamanan acara dero langsung mengamankan tersangka dengan barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bangkep untuk dilakukan pemeriksaan ujar Syukri. Sementara korban dilarikan ke RSUD Trikora Bangkep untuk dilakukan perawatan karena banyak mengeluarkan darah. “Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kasat. PAR