BANGKEP, MERCUSUAR – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menangkap tersangka pencurian spesialis rumah kosong di Salakan, Bangkep, Sumarto alias Aco (33) di Desa Kautu, Salakan, Jumat (30/8/2019).
Hal itu diungkapkan Kapolres Bangkep, AKBP Aditya Surya Dharma saat press release di Mapolres Bangkep, Senin (2/9/2019).
Menurut Kapolres, penangkapan Sumarto berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di rumah kosong.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Sukri langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sumarto.
Lanjut Kapolres, tersangka pencurian spesialis rumah kosong itu telah lama beraksi di Salakan, Bangkep. Sumato merupakan pelaku tunggal.
“Modusnya memastikan bahwa targetnya adalah rumah-rumah kosong. Atas aksi tersangka berhasil mencuri laptop, berbagai merek handphone dan kamera,” kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, tersangka Sumarto mengaku telah melakukan pencurian di rumah kosong sebanyak 11 kali. “Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya. PAR