Tangkap Pengedar THD

FOTO POLRES BANGKEP

BANGKEP, MERCUSUAR – Satresnarkoba Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menangkap seorang pengedar sediaan farmasi tanpa ijin jenis Triherxyphenidyl (THD), Lirwan alias Oge (25) di Jalan Baru, Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Bankep, Jumat (27/6/2020) sekira pukul 01.00 Wita.

Demikian dikatakan Kapolres Bangkep, AKBP Reja A Simajuntak didampingi Kabag Ops, AKP L Hasanudin; Kasat Narkoba, Iptu Darfin SH dan Kasubag Humas, AKP Nicolas Wagey SH saat komferensi pers di Polres Bangkep Selasa (30/6/2020).

Lanjut Kapolres, barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 1.800 butir THD.

“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106, sub Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, tersangka ditangkjap di rumah milik Tanti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumah milik Tanti.

Pada penggeledahan itu, ditemukan bekas bungkusan pil THD dalam bungkusan timah rokok yang sudah dalam keadaan pecah atau hancur. Selain itu,  juga ditemukan lima butir dalam sepatu yang tersimpan di rak sepatu. “Ditanya  siapa pemilik dari obat/pil jenis THD dalam bungkusan timah rokok yang sudah dalam keadaan pecah atau hancur tersebut, tersangka mengatakan barang tersebut miliknya.,” kata Kapolres.   

Ketika kembali ditanya masih ada pil THD disimpan di tempat lain, tersangka mengatakan tidak ada. Namun setelah didesak oleh Polisi, ia akhirnya mengaku masih ada, serta dititip di rumah Alani. “Anggota Polisi langsung membawa tersangka ke rumah perempuan Alani untuk mengambil barang obat/pil jenis THD sebanyak 1.800. Kemudian tersangka dibawah ke Polsek Banggai laut untuk diamankan, dan seterusnya di giring ke Polres Banggai Kepulauan,” tutup Kapolres. PAR

 

Pos terkait