BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai berhasil menangkap seorang warga beralamat di Jalur Dua, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, La Upo alias Upo terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 500 gram.
Dia ditangkap di samping PLTD di Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Banggai, Rabu (24/7/2019).
Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh didampingi Kasat Narkoba, AKP Dewa menjelaskan penangkapan La Upo berawal informasi yang diperoleh anggota Sat Narkoba pada Rabu (24/7/2019) sekira pukul 13.30 Wita bahwa ada seorang laki-laki sering terlibat penyalagunaan sabusabu, serta saat ini ia berada di Kel;urahan Keraton.
Berdasarkan informasi itu, anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan di Kelurahan Karaton.
Setelah dilakukan penyelidikan, maka anggota Sat Nakoba menangkap La Upo dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan ditemukan 119 sachet plastik bening kecil dan tiga sachet plastik besar berisikan butiran kristal bening yang diduga sabusabu dengan berat keseluruhan 500 gram, serta 10 pak plastik klip dalam sebuah tas warna Abu-abu yang dibawa La Upo.
Setelah diintrogasi, kata Kapolres, menurut keterangan La Upo sabusabu tersebut akan diedarkan di wilalayah Kabupaten Banggai.
“La Upo alia Upo langsung dibawa ke Polres Banggai untuk proses lebih lanjut. Dan akan diLakukan pengembangan,” tuturnya saat konfrensi pers, pekan lalu.
Dikatakan Kapolres, sabusabu seberat 500 gram itu jika dinilai dengan uang jumlahnya setara Rp1 miliar. Penangkapan itu merupakan yang terbesar oleh Polres Banggai. “Ditangkapnya barang haram sebanyak 500 gram menyelamatkan 5.000 jiwa manusia. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di Pulau Dua saat puncak acara Festival Pulau Dua,” ungkap Kapolres.
Pasal yang disangkakan, tambahnya, Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar. MAM