BANGGAI, MERCUSUAR – Sekretaris Kabupaten (Sekab) Banggai, Abdullah Ali membuka secara resmi sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (6/7/2023).
“Ombudsman RI akan melakukan penilaian penyelenggaraan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan menilai perangkat daerah dan Puskesmas,” kata Sekab.
Untuk Kabupaten Banggai, kata Sekab, ada beberapa daerah yang akan dinilai, yaitu Puskesmas Biak dan Puskesmas Kampung Baru.
“Berdasarkan data dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada tahun 2022, Alhamdulillah Kabupaten Banggai mengalami lonjakan kenaikan perbaikan dalam pelayanan kepada masyarakat, yang berada pada peringkat ke-61 dari 415 kabupaten dengan predikat tingkat kepatuhan tinggi pada zona hijau, peringkat pertama nilai tertinggi di Sulteng,” terangnya.
Pada tahun 2023, lanjutnya, diharapkan nilai pada zona hijau dapat ditingkatkan, atau dipertahankan, karena menurutnya setiap perangkat daerah perlu mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan.
Dengan menetapkan standar pelayanan, termasuk di antaranya peningkatan pemanfaatan media elektronik dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang harus diselenggarakan secara inklusif.
“Seluruh perangkat daerah segera membenahi dan melengkapi komponen-komponen yang mendukung peningkatan dalam kualitas pelayanan publik,baik dalam kebijakan maupun hal teknis,” tegasnya. *PAR