Terjaring 409 Pelanggar

FOTO OPS PATUH BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR- Seminggu pelaksaanan Operasi Patuh Tinombala 2019 (Kamis, 5/9/2019), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai telah mengeluarkan 409 tilang terhadap pengendara, baik motor maupun mobil.

Rinciannya, motor yang terjaring razia sebanyak 351 unit, sedangkan mobil 58 unit terdiri dari mobil barang 57 unit dan mobil khusus satu unit.

Demikian data yang direlease Humas Polres Banggai terkait Operasi Patuh Tinombala 2019 yang berlangsung sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019, Jumat (6/9/2019).

Jumlah pelanggar yang ditilang tahun 2019 itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018 yang hanya berjumlah 397 unit.

Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh melalui Kasat Lantas, AKP Moh Fadlan dalam keterangannya mengatakan bahwa Polres Banggai selalu preventif dalam pembinaan terhadap masyarakat, serta dilakukan secara terus menerus.

“Karena kita tentu tahu masyarakat masih banyak kurang sadar hokum, dan kami dari Polri tidak pernah lelah dan capek dalam melaksanakan tugas pembinaan terhadap masyarakat, baik dilakukan di sekolah maupun lingkungan masyarakat, baik yang teroganisir lingkungan pemerintah daerah dan swasta. Bahkan untuk petugas sendiri (anggota Polri) kami berlakukan sama dalam hal  penindakan tersebut, terutama yang paling penting adalah kita petugas Polisi  harus berbenah terlebih dahulu guna  memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” jelas Kasat Lantas.

Lanjut Kasat, pihaknya terus melaksanakan langkah–langkah preventif untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di masyarakat, namun saat Operasi Patuh selama satu bulan, baru dilakukan penegakan hukum. Sebab walaupun sudah dilaksanakan sosialisasi, ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas saat menegndarai kendaraan.  “Tentu kita tindak dan mereka bisa berurusan untuk membayar tilang (denda). Operasi Patuh ini semata–mata untuk mengingatkan masyarakat pentingnya dalam keselamatan berkendaraan,” ujarnya.

Olehnya, ia mengimbau pada masyarakat agar sebelum berkendaraan melengkapi surat-surat dan komponen kendaraan.

Dicontohkannya, bagi pengendara motor dan yang dibonceng untuk menggunakan helm SNI, sedangkan pengendara mobil memakai sabuk pengaman. “Selalu tertib dalam berlalu lintas. Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan demi terciptanya Kamseltibcar Lantas,” imbau Kasat. MAM

Pos terkait