Terpidana Sulaeman Husen Dieksekusi

FOTO EKSEKUSI SULEMAN HUSEN

BANGGAI, MERCUSUAR – Terpidana mantan Ketua DPRD Kebupaten (Dekab) Banggai Kepulauan (Bangkep) periode 2009-2014 yang juga mantan Wakil Ketua Dekab Bangkep periode 2014-2019, Sulaeman Husen dieksekusi oleh tim eksekutor Kejari Banggai Laut (Balut) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Luwuk di Banggai, Sabtu (7/9/2019).

Eksekusi terhadap Sulaeman Husen setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 916 K/Pid.Sus/2017 tanggal 13 September 2017. Dalam putusan MA itu, ia dihukum pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sulaeman Husen merupakan terpidana kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Dekab Bangkep tahun 2012-2013. Dalam kasus itu, ia didakwa merugikan keuangan negara Rp1.174.764.708.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balut, Suyanto SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ilmiawan Tibe Hafid SH menjelaskan bahwa terpidana Sulaeman Husen awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu berdasarkan putusan tanggal 19 Januari 2017 Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal.

Olehnya JPU melakukan upaya hukum kasasi ke MA, dan MA mengabulkan permohonan kasasi JPU. 

“Dengan dasar inilah (putusan MA) kami telah melaksanakan eksekusi ke Lapas Klas II B Luwuk,” tuturnya usai eksekusi.

Berdasarkan amar putusan kasasi MA, sambungnya, tidak ada uang penganti hanya denda, tapi jika denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan enam bulan kurungan. Sementara barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.

Pada kesempatan itu, Ilmiawan juga mengakui bahwa eksekusi Sulaeman Husen sempat tertunda sekira hampir dua tahun. Hal itu disebabkan terpidana mangkir dari panggilan JPU, serta keberadaannya tidak diketahui. “Berkat informasi bahwa terpidana berada di Kota Luwuk, sehingga tim JPU segera mendatangi rumahnya. Dengan upaya paksa, selanjutnya kami serahkan ke Lapas Kelas II B Luwuk,” tutupnya.

Diketahui, Kamis (22/12/2016), JPU menuntut Sulaeman Husen pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair empat bulan kurungan.

Selain itu, membayar uang pengganti Rp1.121.582.274. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.

“Menyatakan terdakwa Sulaeman Husen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18  Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tandas JPU, Soetarmi SH. MAM

Pos terkait