BANGGAI, MERCUSUAR – Warga Desa Tou, Kecamatan Toili, tersangka penangkapan ikan secara ilegal, berinisial MR alias C (52) segera menjalani persidangan.
Pasalnya, penyidik unit Reskrim Polsek Toili telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU Kejari Banggai, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Senin (7/6/2021).
“Tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa Kasie (Kepala Seksi) Pidum (Podana Umum),” kata Kapolsek, Toili AKP Candra SH.
Sebelumnya, pada Rabu 7 Oktober 2020 lalu sekira pukul 07.30 Wita, pihaknya dan Koramil menangkap tiga nelayan karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat.
Ketiga pelaku itu, dua diantaranya anak dibawah umur, yakni berinisial MR alias C (60), FS (11) dan HA (15).
Barang bukti yang diamankan berupa peralatan selam, dua buah box ikan, sebuah kapal kecil dan perahu.
“Penangkapan terhadap tersangka ini atas informasi masyarakat bahwa terdengar dari pinggir pantai suara ledakan (bom),”tutur Kapolsek.
Atas informasi itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dengan menggunakan tiga perahu nelayan.
“Namun karena perahu yang digunakan mengalami kerusakan mesin. Akhirnya tersangka menyerahkan diri,” terangnya.
Dalam penangkapan itu, kata Kapolsek, tidak ditemukan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan. Namun pelaku mengakui membawa enam buah bom ikan, dua sudah digunakan sedangkan sisanya sudah dibuang ke laut saat dikejar petugas.
“Bahan peledak yang dipakai untuk membuat bom ikan ini merupakan pupuk yang biasa digunakan untuk tanaman,” tutupnya. PAR/*