Tiga Terdakwa Tipiring Didenda Berbeda

FOTO POLSEK TOILI SIDANG TIPIRING

BANGGAI, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Junitin S Nainggolan menjatuhkan vonis pidana denda berbeda terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana ringan (Tipiring) terkait penjualan minuman keras (Miras) ilegal jenis cap tikus, yakni Heru Santoso alias Heru, I Ketut Suteja alias Teja dan I Wayan Nasa alias Nasa, Selasa (1/9/2020).

Demikian dikatakan Kapolsek Toili, Iptu Candra SH pada waartawan Mercusuar, usai sidang ketiga terdakwa, Selasa (1/9/2020).

Diuraikankan Kapolsek, Heru Santoso dipidana membayar denda Rp500 ribu subsidair 15 hari kurungan dan I Ketut Suteja pidana denda Rp1,5 juta subsidair 30 hari kurungan. Sementara I Wayan Nasa dipidana denda Rp700 ribu subsidair 20 hari kurungan.

“Ketiga terdakwa menjalani putusan hakim dengan membayar denda,” katanya.

Kapolsek berharap proses hukum terebut dapat memberikan efek jera pada ketiganya, hingga tidak mengulangi lagi perbuatannya menjual cap tikus. PAR

Pos terkait