LUWUK, MERCUSUAR – Polres Banggai konsisten memberantas peredaran minuman keras (miras), menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal itu dilakukan guna menjaga serta menciptakan kondusifitas kamtibmas, di wilayah Kabupaten Banggai.
Seperti yang dilakukan Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, dengan menggerebek salah satu penginapan di Kota Luwuk, Minggu (12/12/2021) malam.
Penginapan yang terletak di kompleks Pasar Tua, Kecamatan Luwuk tersebut dilaporkan warga lantaran diduga mengedarkan miras tradisional jenis cap tikus.
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat, salah satu penginapan di kompleks tersebut menjual miras,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai, Iptu Jimyarto Anasim, Senin (13/12/2021).
Atas laporan itu, Tim Tarantula langsung bergerak dan menggeledah penginapan tersebut. Alhasil ditemukan puluhan botol cap tikus ukuran 600 ml.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, anggota menemukan 20 botol ukuran 600 ml berisikan miras cap tikus,” ungkap Iptu Jimyarto.
Tim Tarantula Polres Banggai kemudian mengamankan barang bukti dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial IR (43) yang merupakan pemilik minuman terlarang tersebut.
“IRT ini diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Iptu Jimyarto.
Masyarakat sangat mengapresiasi atas upaya Tim Tarantula yang bergerak cepat merespon laporan terkait peredaran miras di Kota Luwuk.
“Kami juga memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya peredaran miras,” tutup Iptu Jimyarto. PAR/*