Tindaklanjuti, Keluhan Warga, Wagub Sulteng Tinjau  PT ANI dan PT DA

FOTO WAGUB DI BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) dan PT Dahatama Adikarya (DA) yang meresahkan warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Rusli Dg Palabbi meninjau lokasi kedua perusahaan tersebut, Selasa (21/7/2020).

Pada kesempatan itu, Wagub bersama anggota DPRD Sulteng, Ronald Gulla; perwakilan Disnaker Provinsi; UPT Dinas ESDM; UPT KPH Balantak, serta Camat Bunta, Arsad Tamagola.

“Kami meninjau sehingga bisa melihat sejauhmana proses di lapangan,” kata Wagub ungkapnya.

Dari laporan yang ada, warga menganggap usaha kedua perusahaan yang masing-masing bergerak di sektor pertambangan nikel di Desa Hion dan perusahaan kayu di Desa Huhak telah merusak ekosistem lingkungan.

Bahkan pada poin laporan, terdapat indikasi dokumen izin usaha yang tidak lengkap serta masalah kesejahteraan tenaga kerja yang tidak sesuai standar pengupahan.

Olehnya itu, Wagub mengimbau supaya perusahaan bersikap kooperatif guna menyelesaikan permasalahan yang timbul.

Ia berharap perusahaan memastikan legalitas usaha lewat dokumen perizinan usaha, termasuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan keselamatan kerja. “Supaya saat beroperasi tidak timbul komplain dari masyarakat dan juga perusahaan dilindungi dari aspek hukum,” imbau Wagub.

Dari keterangan Nakertrans Sulteng, sambungnya, sedang diproses laporan terkait belum dipenuhi hak tenaga kerja oleh pihak-pihak yang jadi subkon dalam usaha PT ANI.

Sementara untuk persoalaan PT DA, pihak UPT KPH Balantak juga sedang mendalami laporan guna memastikan areal produksi  perusahaan tidak masuk sampai kawasan hutan lindung. “Mudah-mudahan ada titik temu supaya tidak ada yang dirugikan,” harap Wagub. BOB

Pos terkait