BANGGAI, MERCUSUAR – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Kecamatan Bunta, tidak menemukan kesepakatan bersama PT Koninis Fajar Mineral Sejahtera (KFM), terkait permintaan ketersediaan tenaga kerja, dalam rapat yang digelar di Kantor Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, baru-baru ini.
Rapat yang digelar tersebut menghadirkan Forkopimcam, Kapolsek Kecamatan Bunta, Sukri Larau, Danramil Bunta, Herman.
Camat Bunta, Rifai Lasore, menanggapi isi surat yang disampaikan Ketua TKBM Bunta, Jony Nayoan, yang meminta agar daftar tambahan tenaga kerja bongkar muat TKBM diterima, untuk dimasukkan mengangkut bahan tambang mineral nikel tujuan Morowali.
Menurut Kepala Humas KFM, Cen Boften Alhabsyi, sesuai ketentuan PP. No, 42 Pasal 1, tentang rekrutmen tenaga kerja, diterangkan ada dua poin yang mendasari manajemen perusahaan, yang diberi kewenangan soal penyerapan tenaga kerja sesuai ketentuan.
Yakni rekrutmen dapat dilakukan secara langsung oleh pihak perusahaan terkait tenaga kerja, antara lain yang memiliki standar kualifikasi dan skill, serta persyaratan tenaga kerja sesuai UU, hingga kewenangan yang melibatkan tenaga kerja pelabuhan. Pihak perusaan juga dapat meminta dan menerima tenaga kerja baru.
“Di luar itu, semisal TKBM, tidak lagi menjadi kewajiban pihak perusahaan. Sebab, tenaga kerja yang ada saat ini sudah tepat dan tidak memerlukan lagi tambahan tenaga melalui organisasi TKBM,” jelasnya. JTN