BANGGAI, MERCUSUAR – Personel gabungan TNI-Polri di Toili, Kabupaten Banggai, menangkap tiga orang nelayan yang diduga melakukan ‘illegal fishing’ (pembom ikan) di Perairan Desa Moilong, Kecamatan Moilong, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 08.30 Wita.
Ketiga nelayan tersebut berinisial RJ alias I (19), RM alias R (34) dan BB alias B (35).
Kapolsek Toili, Iptu Candra menjelaskan bahwa penangkapan para nelayan itu berawal dari informasi masyarakat bernama Warta bahwa ada nelayan menangkap ikan dengan menggunakan bom di Perairan Moilong. Sebab ia mendengar ada suara ledakan yang diduga bom ikan.
Menerima informasi itu, Koramil Batui Peltu Junaidi dan Serda Samsul bersama Kasubsektor Moilong, Ipda Iksanudin langsung mengejar para pelaku dengan menggunakan perahu nelayan di wilayah itu.
“Para pelaku berhasil ditangkap personel gabungan TNI-Polri usai aksi kejar-kejaran di laut,” kata Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, sambung Kapolsek, petugas tidak menemukan barang bukti bom ikan. Namun pengakuan para pelaku bahwa sebelum tertangkap mereka sudah dua kali melakukan aksinya di perairan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan penemuan satu keranjang berisi berbagai jenis ikan. “Kini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Toili beserta barang bukti, berupa kompresor dan selang serta perahu, untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Ditambakannya, sebelumnya pada 7 Oktober 2020 lalu, pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka pemboman ikan. Ketiganya ditangkap Polisi saat beroperasi di Perairan Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat.. PAR