BANGGAI, MERCUSUAR – Aparat TNI-Polri bersama Pemerintah Kecamatan Luwuk Utara berhasil membuka blokade akses jalan yang dilakukan warga di Jalan Trans Sulawesi Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu (10/5/2023).
Massa memblokade jalan akibat rasa mereka bersama pihak keluarga terhadap penegak hukum, terkait kasus penganiayaan. Blokade dibuka warga, usai aparat TNI-Polri melakukan negosiasi.
Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S Muda mengatakan aksi spontanitas penghalangan jalan umum itu dilakukan, sebagai bentuk kekecewaan pihak keluarga terhadap aparat penegak hukum yang belum melakukan proses hukum terhadap sejumlah pelaku penganiayaan.
“Peristiwa penganiayaan dimaksud, terjadi pada Senin 8 Mei 2023 lalu sekitar pukul 02.30 WITA di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara,” kata Al Amin.
Dalam tuntutannya, kata Al Amin, pihak keluarga korban meminta dan mendesak Polres Banggai untuk menangkap para pelaku penganiayaan dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kepada pihak keluarga korban, saya minta untuk memercayakan proses hukum kepada Satreskrim Polres Banggai. Tuntutan keluarga korban menginginkan, agar para pelaku untuk segera diamankan,” ujarnya.
Alasan belum diamankannya para pelaku penganiayaan tersebut, ungkap Al Amin, karena ada upaya dari kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Namun, saat ini para pelaku masih tetap dalam pengawasan Satreskrim Polres Banggai dengan mewajibkan mereka untuk wajib lapor,” katanya.
Usai menerima semua penjelasan dari pihak Kepolisian, keluarga korban membuka blokade jalan dan membubarkan diri, sehingga arus lalu lintas kembali normal. */PAR