BANGGAI, MERCUSUAR – TNI-Polri bersama Sat Pol PP dan Pemerintah Kecamatan Luwuk, mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Banggai, terkait ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, untuk penanganan pandemi Covid-19 tertanggal 29 Juni 2021, di lokasi keramaian dan kuliner di Kota Luwuk, Sabtu (3/7/2021) malam.
“Sosialisasi bersama tim gabungan ini, guna mengajak masyarakat agar mematuhi SE Bupati Banggai terkait PPKM,” kata Kasubbag Humas Polres Banggai, Iptu Haryadi, Minggu (4/7/2021).
Dalam sosialisasi itu, petugas gabungan menyampaikan kepada masyarakat dan para pelaku usaha tentang pengaturan jarak, kapasitas ruangan 50 persen, serta pembatasan waktu beroperasi hingga pukul 22.00 WITA.
“Ajakan ini kita lakukan, dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis,” kata Iptu Haryadi.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelaku usaha yang melanggar SE Bupati Banggai No: 440/1379/Dinkes tersebut, akan dilakukan tindakan tegas dan upaya hukum, karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
Ditambahkannya, sosialisasi SE Bupati Banggai tersebut dilakukan, merujuk SE Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 443/545/Dinkes tanggal 28 Juni 2021,tentang PPKM berbasis Mikro.*/PAR