BANGGAI, MERCUSUAR – Periode 2012 hingga 2017, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor baik roda dua (R2) dan roda empat (R4) mencapai Rp14,2 miliar (M), tepatnya Rp14.255.250.000.
Penunggak pajak tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Banggai yang berjumlah 22 kecamatan, dengan total kendaraan 42.365 terdiri dari R2 40.094 dan R4 2.271. (lihat tabel)
Demikian data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng wilayah V Banggai.
Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng Wilayah V Banggai, Nurhayati M Laterey S.Sos M.Si mengatakan penagihan semuanya sudah disampaikan melalui surat yang dikirim ke kecamatan. Hanya saja, berhubung nama jalan dan nomor tidak ada hingga pihak Samsat Wilayah V mengalami kesulitan memberikan surat tagihan.
“Karena di Kabupaten Banggai nama jalan serta nomor rumah tidak beraturan dan masih belum lengkap, sehingga menyulitkan untuk pencarian,” ujarnya.
Selaku Kepala UPT Pendapatan, lanjut Nurhayati, ia turun langsung untuk memberikan motivasi kepada para penunggak pajak kendaraan untuk segera menyelesaikan pembayarannya. Selain itu, meminta pihak kecamatan untuk membantu dalam urusan penerimaan pajak daerah kabupaten Banggai itu.
Sementara Camat Luwuk, Aslan mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui data tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Diakuinya, bahwa adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Luwuk sangat berpengaruh terhadap pendapatan daerah.
“Kami selaku Camat siap membantu petugas Samsat untuk mencarikan alamat dengan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan hingga ke RT setempat,” katanya. MAM