BANGGAI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menyampaikan sejumlah persoalan saat hadiri Uji Konsistensi Hasil Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRWP Sulteng dilaksanakan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 20-22 Juli 2020 di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta.
Persoalan yang disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Banggai, H Mustar Labolo itu, yakni berdasarkan hasil pencermatan masih terdapat rekomendasi tim terpadu yang belum optimal mengakomodir usulan perubahan peruntukan kawasan hutan Kabupaten Banggai.
Kedua, masih terdapat ketidaksesuaian antara peta rekomendasi tim TERPADU dengan peta uji konsistensi usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai. Dimana menurut peta rekomendasi tim terpadu disetujui perubahan peruntukan sebagian wilayah hutan lindung menjadi areal penggunaan lain, sedangkan peta uji konsistensi fungsi kawasan hutan yang dimaksud seluruhnya tidak mengalami perubahan peruntukan menjadi areal penggunaan lain yakni tetap sebagai hutan lindung.
Ketiga, meminta kebijakan Tim terpadu untuk dapat mengoptimalkan rekomendasi terhadap usulan yang disampaikan Pemkab Banggai dalam mewujudkan kepastian hukum pemanfaatan ruang kawasan hutan secara optimal dalam rangka distribusi pemanfaatan ruang yang berkeadilan untuk kemakmuran masyarakat dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan yang lestari dan berkelanjutan.
“Untuk proses selanjutnya atas tanggapan ini, kami siap berkonsultasi dan berkoordinsi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Wabup. MAM