BANGGAI, MERCUSUAR – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.767.814. Nilai yang ditetapkan melalui Rapat Dewan Pengupahan tersebut, mengalami kenaikan sebesar Rp168.268 atau 6,47 persen dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp2.599.546.
Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka saat membuka secara resmi rapat penetapan UMK Banggai tahun 2024, di salah satu hotel di Luwuk, Senin (27/11/2023) mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hal itu, kata dia, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja, serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual.
“Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur, terpenuhinya hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja, dan pekerja atau buruh, serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha,” kata Bupati.
Sehingga pembinaan hubungan industrial, lanjutnya, sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan, untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
“Untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah, sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu penyelarasan kebijakan upah minimum dengan memerhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh,” terangnya.
Menurutnya, hal itu secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan produktivitas, serta kemajuan perusahaan, yang semuanya akan bermuara terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai. */PAR