BANGKEP, MERCUSUAR – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sambulangan, Kecamatan Bulagi Utara tahun 2016-2017, terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Demikian diungkapkan oleh Kasat Intel Polres Bangkep, AKP Syukri Larau SE pada wartawan Media ini, Jumat (12/7/2019).
Menurutnya, saat ini berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti (Tahap I), hingga tinggal menunggu hasil penelitian apakah telah memenuhi syarat formil materil atau dikembalikan untuk dilengkapi.
“Ini (tersangka) dilakukan oleh Kepala Desa. Kerugian negara kisaran Rp315 juta,” ujarnya.
Tahun sebelumnya (2018), lanjut Kasat, Polres Bangkep menangani dua kasus dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi oleh Kades Moleang, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut) dan Kades Lumbi-Lumbia, Kecamatan Buko Selatan, Bangkep.
Untuk kasus Kades Moleang kerugian negara berkisar Rp700 juta, sedangkan Kades Lumbi-Lumbia kerugian berkisar Rp200an juta.
Dia berharap pada Kades di Kabupaten Bangkep dan Balut untuk mengelola ADD dan DD sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, yaitu untuk membangun desa. Bukan diselewengkan dan digunakan un tuk kepentingan pribadi.
Kasat juga berharap Dinas PMD Bangkep dan Balut agar memberikan pelatihan kepada para Kades supaya tidak keliru mengelolaa atau melakukan korupsi. “Kepada ASN terutama Kepala OPD sebagai pengguna anggaran yang ada di Bangkep dan Balut agar anggaran dipergunakan sesuai dengan prosedur,” imbaunya.
Pada kesempatan itu, Kasat menekankan pada anggota Polres Bangkep khususnya yang menangani tipikor agar segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan apabila ada laporan atau informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Penyelidikan dapat dilakukan tanpa harus menunggu hasil dari Inspektorat,” kata Kasat.
Ditambahkannya, penanganan kasus-kasus konvensional juga berjalan, seperti pencurian, penipuan dan penggelapan, kekerasan terhadap anak dibawah umur. PAR