LUWUK, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Banggai, Furqanuddin Masulili, menghadiri kegiatan
apel siaga Tim Pendamping Keluarga (TPK) Nusantara Bergerak Kabupaten Banggai untuk Kecamatan
Luwuk, di aula Kantor Camat Luwuk, Kamis (12/5/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Banggai,
berdasarkan Surat Bupati Banggai Nomor 005/1252/BKKBN tanggal 28 April 2022, tentang Apel Siaga
Tim Pendamping Keluarga (TPK).
Dalam sambutannya, Wabup Banggai membacakan sambutan tertulis Bupati Banggai mengatakan, agar
pelaksanaan apel siaga ini dapat memperkuat dukungan semua pihak kepada Tim Penggerak Keluarga,
agar bersemangat dalam menjalankan tugas mulia ini.
“Para peserta apel dapat melihat langsung kerja-kerja TPK yang dipamerkan secara sederhana di
tempat apel ini. Semoga apel siaga ini menjadi tonggak sejarah yang akan memberikan hasil, berupa
penurunan angka stunting di Kabupaten Banggai mencapai angka 14 persen, sesuai dengan target
nasional di tahun 2024,” tandas wabup menutup sambutan tertulis Bupati Banggai.
Sementara Kadis P2KBP3A, Anang Otoluwa berharap agar Tim Pendamping Keluarga yang bekerja di
desa dan kelurahan, bisa mendapatkan perhatian apresiasi dari seluruh stakeholder atau pemangku
kepentingan.
“Semua kita yang hadir, agar memahami apa yang dilaksanakan oleh Tim Pendamping Keluarga,
khususnya keluarga yang berisiko stunting. Kegiatan ini juga bagian dari upaya percepatan penurunan
stunting di Indonesia, yang diharapkan bisa sampai pada sasaran tingkat keluarga,” kata Anang.
Saat yang bersamaan, Kadis P2KBP3A menyerahkan data Keluarga Berisiko Stunting yang telah di data
oleh BKKBN pada tahun 2021,yang dikenal dengan PK21 (Pendataan Keluarga Tahun 2021.
“Data ini sudah ada di kecamatan dan sudah bisa diakses oleh semua desa, dengan maksud agar
seluruh kegiatan upaya percepatan penurunan stunting, itu betul-betul langsung terkontijensi dengan
yang keluarga beresiko stunting,” terang Anang.
Data-data tersebut sambungnya, akan diserahkan ke kecamatan dan selanjutnya dari kecamatan
diserahkan ke desa, dan desa akan menyerahkan kepada Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk
dilakukan verifikasi dan validasi. Tim Penggerak Keluarga (TPK) terdiri dari 3 unsur, yakni Bidan Desa,
Kader TP-PKK di desa/kelurahan, dan Kader KB.
Diketahui, salah satu pembaruan strategi penurunan stunting adalah pendekatan keluarga melalui
pendampingan keluarga beresiko stunting. Olehnya itu diperlukan kolaborasi Tim Pendamping Keluarga
(TPK) yang terdiri dari Bidan, kader Tim
Penggerak PKK serta kader Keluarga Berencana. Sebagai ujung tombak di lapangan, tim ini yang akan
mengawal proses percepatan penurunan stunting dari hulu, terutama dalam pencegahan, mulai dari
Calon Pengantin hingga melakukan tindakan pencegahan lain dari faktor langsung penyebab stunting.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, pimpinan OPD yang hadir adalah pimpinan OPD yang mempunyai
mempunyai keterkaitan kegiatan dengan percepatan penurunan stunting, Camat Luwuk, unsur
Forkopimcam, perwakilan Kejaksaan, Badan POM, KUA dan undangan lainnya. PAR/*