Wabup: Pemerintahan Berjalan Normal

WAKIL Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Rais Adam menjelaskan kepada wartawan terkait pelaksanaan pemerintahan di daerah itu setelah Bupati Bangkep Zaenal Mus ditahan KPK, Selasa (3/7/2018) FOTO: IST

BANGGAI, MERCUSUAR – Penahanan Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Zainal Mus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/7/2018) tidak mempengaruhi roda pemerintahan.

“Tidak mempengaruhi pemerintahan. Aktivitas kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) tetap berjalan seperti biasa,” demikian ditekankan Wakil Bupati (Wabup) Bangkep Rais Adam di ruang kerjanya, Selasa (3/7/2018).

Terkait kasus yang mendera Bupati Zainal Mus, kata Wabup, merupakan urusan lembaga antirasuh itu. “Kita serahkan dan percayakan pada penegak hukum,” ujarnya.

Kewenangan Wabup berdasarkan ketentuan regulasi, lanjut Rais Adam, adalah pengawasan pemerintahan. Sementara kewenangan anggaran dan pembangunan adalah tanggungjawab Bupati sebagai kepala daerah.

Terkait dengan pemberian tanggungjawab pemerintahan yang melekat di tugas, pokok dan fungsi Bupati, katanya, menunggu surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kita tunggu saja satu atau dua hari ini surat dari Mendagri tembus kepada Gubernur Sulteng, siapa pejabat yang ditunjuk atau diangkat sebagai pejabat pelaksana tugas Bupati Bangkep,” urai Rais.

Kepada masyarakat Bangkep, ia berharap tetap menjalankan aktivitas seperti biasa serta tidak mudah terprovokasi dengan kabar atau isu yang belum tentu kebenarannya. “Kalau mendapatkan kabar atau isu, sebaiknya masyarakat mencari informasi kepada pemerintah desa, kecamatan atau ke pemerintah daerah,” imbau Wabup.

Diketahui, Senin (2/7/2018), Bupati Bangkep Zainal Mus ditahan KPK setelah ia diperiksa sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD tahun anggaran 2009 Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Ketika itu, Zainal Mus berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014. BR

Pos terkait