BANGGAI, MERCUSUAR – Pria asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai inisial SL (37) terpaksa harus mendekam di balik jeruji sel Polres Banggai, Rabu (24/5/2022).
Pasalnya, aksinya ingin mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin jenis Tryhexyphenidyl (THD) terendus jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur SH, mengatakan pelaku diringkus usai pihaknya menerima informasi dari BPOM Kota Palu perihal paket yang diduga berisikan obat-obatan jenis THD tanpa izin edar melalui salah satu jasa pengiriman dengan alamat tujuan Moilong.
“Kami langsung berkordinasi dengan Polsek Toili untuk mengetahui penerima paket dan yang sering melakukan transaksi,” kata Kasat dirilis dari website Polres Banggai, Kamis (26/5/2022).
Selanjutnya, atas perintah Kapolsek Toili, Iptu Tonny Lantja anggota unit Reskrim Polsek Toili menuju ke tempat jasa pengiriman barang.
Berdasarkan keterangan penjaga pengiriman bahwa paket tersebut sudah diambil oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih.
Mendengar keterangan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Toili mengejar dan mendapat pria yang dimaksud di jalan umum Desa Tirtakencana, Kecamatan Toili.
Di tangan remaja berusia 14 tahun itu polisi berhasil mendapatkan obat jenis THD yang dikemas sebuah botol plastik warna putih. “Remaja ini mengakui bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh tersangka untuk mengambilkan paket,” kata Kasat.
Berdasarkan pengakuan remaja itu, petugas langsung menuju rumah tersangka di Moilong dan mengamankannya.
Hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengaku membeli THD itu secara online. “Rencananya tersangka akan mengedarkan pil THD ini dengan harga perbutirnya Rp.5000,” tutur Kasat.
Barang bukti yang diamankan, yakni satu kaleng plastik warna putih berisi 1.072 butir obat jenis THD. “Tersangka dan barang bukti sudah di sel tahanan Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. PAR/*