BANGGAI, MERCUSUAR – Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda mengimbau para warga untuk tidak percaya dengan sejumlah unggahan di media sosial (medsos) via WhatsApp, yang memuat informasi adanya penipuan dengan modus baru menggunakan chat pengiriman surat tilang dengan format aplikasi (apk.).
“Dalam aksinya, pelaku akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras,” kata Al Amin di ruang kerjanya, Senin (20/3/2023).
Menurut Al Amin, pihaknya juga telah me-monitor perihal maraknya penipuan dengan modus tersebut. Olehnya itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal.
“Jadi modus penipuan hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh seluruh masyarakat,” pesannya.
Akun Instagram Divisi Humas Polri, lanjutnya, telah menyebarkan informasi terkait beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoaks. Jadi, masyarakat harus waspadai modus penipuan dengan pengunduhan aplikasi, yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi.
“Olehnya itu, masyarakat harus selektif dalam menerima tiap pesan dari pihak yang tidak dikenal. Layanan pengaduan Polres Banggai siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut. Silakan hubungi Call Centre layanan Polri 110, dan kami siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan,” tandasnya. */PAR