BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, Polda Sulteng menangkap seorang warga Kelurahan Bungin, Kecatamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, berinisial RS alias R (25) di kediamannya di Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Bungin, Senin (5/10/2020).
RS ditangkap terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu.
“Kami temukan 15 sachet diduga sabu yang disembunyikan di dalam kipas angin dan satu sachet sabu di kamar RS,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur ke media ini, Selasa (6/10/2020).
Dijelaskannya, penangkapan itu informasi dari warga pada pihaknya bahwa adanya seseorang yang dicurigai terlibat penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan informasi itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan serta menangkap RS di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
“Mula RS ingin mengelabui petugas namun gagal. Setelah dilakukan pemeriksaan RS tidak berkutik saat petugas menemukan narkotika diduga jenis sabu disembunyikannya di dalam kipas angin,” kata Kasat.
Saat ini, sambungnya, RS bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 6.61 gram diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“RS melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat. PAR