Warga Luwuk Timur Pelaku Cabul Ditangkap

Adi Herlambang

BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menangkap seorang pria warga Kecamatan Luwuk Timur, berinisial SA, karena diduga mencabuli anak dibawah umur, Jumat (28/5/2021).

SA ditangkap personel Unit IV Perlindungan Perempauan dan Anak (PPA) di tempat kerjanya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim, Iptu Adi Herlambang SH menjelaskan penangkapan SA yang berprofesi sebagai mekanik tersebut, setelah ibu tiri korban melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Banggai dengan Nomor: LP/167/IV/2021/SPKT/Sulteng Res Banggai, Jumat 28 April 2021.

“Anggota menangkap pria cabul yang korbannya gadis berumur 14 tahun di daerah Luwuk Timur,” sebut Kasat, Sabtu (29/5/2021).

Dijelaskan Kasat bahwa berdasarkan keterangan korban waktu kejadiannya sudah tidak diingat lagi. Namun diperkirakan korban dicabuli pelaku pertama kali pada tahun 2017.

“Setelah mencabuli korban pertama kali, tersangka mengancam korban akan dibunuh apabila menceritakan kasus tersebut kepada siapapun,” kata Kasat.

Namun, sambung dia, karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan SA yang terus menerus melakukan aksi bejatnya, akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibu tiri korban.

“Jadi aksi bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2017 hingga sampai sekarang tahun 2021,” jelasnya.

Saat ini, tambah Kasat, SA mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. PAR/*

Pos terkait