BANGGAI, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan negeri (PN) Luwuk, Banggai menyatakan terdakwa Marjono alias Jhon (48) asal Kecamatan Mantoh dan Rispanto Adam Alias Buko (42) asal Kecamatan Bulaemo bersalah, terkait kepemilikan minuman keras (Miras) ilegal jenis cap tikus, Jumat (18/9/2020).
Olehnya itu, Marjono dipidana denda Rp1,5 juta subsidair 21 hari kurungan, sedangkan Rispanto didenda Rp1,5 juta subsidair 14 hari kurungan.
Demikian dikatakan oleh Kapolsek Pagimana, Iptu Syuksi Larau SH usai sidang kedua terdakwa tindak pidana ringan (Tipiring) itu, Jumat (18/9/2020).
Menurut Kapolsek, kedua terdakwa yang ditangkap terpisah itu, atas laporan masyarakat.
Terdakwa Marjono ditangkap pada Jumat (11/9/2020) karena mengangkut 300 liter jenis cap tikus menggunakan mobil pick up. Sementara Rispanto ditangkap Sabtu (12/9/2020) karena mengakut 100 liter cap tikus menunakan motor.
“Saya berharap kepada masyarakat dengan disidangkannya kedua terdakwa ini bisa memberikan efek jera, sehingga warga jangan lagi menjual cap tikus.” harap Kapolsek. PAR