BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Lamala, Polres Banggai menangkap seorang warga Kecamatan Lamala berinisial BI (44), terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, Senin (12/10/2020) sekira pukul 22.00 Wita.
Penangkapan BI, Polisi mengamankan barang bukti berupa lima macis gas,satu botol air meneral ukuran 600 mil, dua pipet dan satu kaca pembakaran yang masih terisi sabu.
Demikian dikatakan Kapolsek Lamala, AKP I Nyoman Dunia via handphone, Selasa (13/10/2020).
Menurut Kapolsek penangkapan BI berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang warga mabuk yang diduga akibat pengaruh narkotika.
Berdasarkan informasi itu, ia bersama anggota langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di gilingan padi milik BI.
Di TKP Polisi langsung menggeledah badan dan penggilingan padi BI, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis apapun. Selanjutnya digeledah mobil BI, di dalam mobil tersebut ditemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu .
“BI bersama barang bukti langsung diamanakan ke Mapolsek Lamala guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Dia, sambung Kapolsek, sudah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Banggai untuk menjemput pelaku. PAR