BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Pagimana mengamankan seorang warga Kecamatan Pagimana berinisial SN (40) karena kedapatan mengakut minuman keras (Miras) jenis cap tikus menggunakan sepeda motor saat digelar razia di Jalan Trans Sulwesi, Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, Kamis (1/4/2021) sekira pukul 03.00 Wita.
“Barang bukti miras cap tikus 20 kantong plastik yang dimasukkan dalam karung plastik beserta sepeda motor pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan terkait asal miras tersebut didapatkannya,” ujar Kapolsek Pagimana, AKP Syukri Larau SH, Jumat (2/4/2021).
SN, kata dia, akan diproses hukum lebih lanjut, yakni tindak pidana tingan (Tipiring) guna memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, serta pelajaran bagi masyarakat lainnya.
“Memberantas miras sudah menjadi komitmen Polri khususnya Polsek Pagimana, karena miras menjadi salah satu faktor pemicu aksi kriminalitas,” tegas Kapolsek.
“Saya mengimbau warga agar jangan terlibat dalam peredaran miras, apalagi saat ini menjelang bulan suci Ramadan,” pungkasnya. PAR/*