AHY : Tidak Ada Dualisme di Partai Demokrat

E91F5760-30E5-4941-9637-FC371E41E9D4

MERCUSUAR – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, tidak ada ada dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat setelah pemerintah menolak permohonan perubahan kepengurusan yang diajukan kubu kontra-AHY.

Menurut AHY, keputusan pemerintah itu merupakan penegasan atas kepemimpinan, kepengurusan, dan AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan oleh Kongres ke-V Partai Demokrat pada 2020 lalu.

“Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono,” tegasnya dalam siaran pers, Rabu (31/3/2021).

AHY pun mengaku bersyukur atas keputusan pemerintah yang disebutnya kabar baik bagi demokrasi di Tanah Air, bukan hanya untuk Partai Demokrat.

Atas nama pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat, AHY pun mengucapkan terima kasih kepada Preisden Joko Widodo.

“Yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini,” kata dia.

Penghargaan dan ucapan terima kasih itu juga ia sampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo; jajaran komisioner KPU; dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas segala perhatian, doa, dan dukungannya selama ini, kepada sahabat-sahabat partai politik sebagai mitra berdemokrasi,” kata AHY.
Yasonna menyatakan pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna.*

Pos terkait