SIGI, MERCUSUAR – Pada penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2019-2020, DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda). Adapun dua perda yang ditetapkan maisng-masing perda nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta perda nomor 2 tahun 2020, tentang tata cara penyusunan program pembentukan perda.
Demikian dikatakan Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae, saat penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2019-2020, di Gedung Dekab Sigi sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kamis (30/4/2020).
Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Paulina dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, ketua komisi, ketua fraksi dan seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah bekerja sama dengan baik selama ini.
Kata Paulina, tentunya sebagai mitra, serta selaku pihak eksekutif, pihaknya akan senantiasa melakukan upaya-upaya nyata, dan bersinergi dengan pihak legislatif, dalam mengutamakan kepentingan masyarakat.
Kata dia, masa persidangan ketiga telah dibuka dan tentunya hari-hari ke depan, akan diwarnai dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Apalagi saat ini, Indonesia dan dunia sementara berjuang untuk pencegahan, penyebaran dan penanganan pandemi Covid-19 yang sedang melanda.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PerMendagri), nomor 188.34/2180/Otda tanggal 21 april 2020, perihal pembahasan rancangan peraturan daerah selama COVID-19.
“Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19 dan mendukung kinerja Dekab dan Pemkab, pembahasan ranperda tetap dilaksanakan dengan mengacu PerMendagri,” tutup Paulina. AJI
Dekab Sigi Tetapkan Dua Perda
