PALU, MERCUSUAR-Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengingatkan pentingnya segenap unsur pers menjaga prinsip independensi, profesionalisme, dan transparansi. Media massa dapat dipercaya untuk membela kebenaran, mengedepankan kepentingan publik, menjadi sarana untuk mencari jalan keluar persoalan bangsa sejauh pengelolanya senantiasa kredibel, akuntabel, dan menjadikan etika media sebagai ‘panglima’.
Ditegaskan Muhammad Nuh sebagaimana dilansir dari Indonesia Daily, pers dapat tegak menjadi pilar keempat demokrasi jika pengelola media tidak mudah berpaling kepada kepentingan sendiri, kelompok, ataupun kepentingan uang. Media massa dapat menjadi bisnis yang berkelanjutan jika pengelola mampu beradaptasi dengan perubahan serta senantiasa berpijak pada prinsip-prinsip good corporate governance.
Hal itu disampaikan M Nuh dalam Catatan Akhir Tahun 2020 Dewan Pers: Kemerdekaan Pers dan Keerlanjutan Media, yang dihadiri konstituen dewan pers serta wartawan dari dalam dan luar negeri melalui aplikasi zoom, Rabu (23/12/2020).
Sebelumnya beberapa pertanyaan disampaikan sehubungan dengan kemerdekaan pers dan keberlanjutan bisnis media. Semua dijawab oleh Ketua dan anggota dewan pers disertai harapan tahun 2021 kemerdekaan pers akan semakin baik dan media massa menjadi bisnis yang berkelanjutan.
Secara umum ada dua persoalan yang sedang dihadapi pers Indonesia saat ini. Pertama, persoalan pada aras keberlanjutan media. Kedua, persoalan pada aras profesionalisme media dan perlindungan terhadap pers.
Pada aras keberlanjutan media, pers Indonesia dihadapkan pada masalah tekanan disrupsi yang muncul bersamaan dengan semakin kuatnya penetrasi bisnis perusahaan platform digital di Indonesia dan di negara lain. Berkat kekuatan teknologi, modal dan jaringan yang dimilikinya, platform digital semakin mendominasi ranah media, semakin berpengaruh terhadap kehidupan publik dan memperoleh pendapatan iklan yang semakin besar dan menggeser kedudukan media massa konvensional.
Dalam konteks ini, perlu dirumuskan aturan main yang lebih transparan, adil, dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan penerbit media. Dibutuhkan regulasi yang memungkinkan koeksistensi antara media lama dan media baru, yang sebenarnya saling membutuhkan. Dibutuhkan ekosistem media yang memungkinkan para penerbit profesional untuk memperoleh hak atas karya jurnalistik yang telah diproduksinya. Dalam konteks ini, pemerintah, asosiasi media, para penerbit dan Dewan Pers dapat belajar dari politik regulasi tentang platform digital di negara lain. TMU/IND