DUA KASUS, Rasta Ndobe Dituntut Tiga Tahun Penjara

FOTO TUNTUTAN TRD RASTA NDOBE-84e2a8ce

 

PALU, MERCUSUAR- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rasta Ndobe pidana tiga tahun penjara dalam dua kasus berbeda pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (26/7/2022).

Dalam kasus yang teregister nomor: 132/Pid.B/2022/PN Pal dan nomor: 133/Pid.B/2022/PN Pal, ia dituntut masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Rasta Ndobe merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan. Dalam perkara nomor: 132/Pid.B/2022/PN Pal, Rasta Ndobe didakwa melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan terhadap korban Rusnah Eka Putri sebesar Rp99.150.000. Penipuan/penggelapan yang dilakukan sekitar Maret 2020 itu, terkait pembuatan sertifikat tanah. Sementara dalam perkara nomor: 133/Pid.B/2022/PN Pal, ia juga didakwa melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan terhadap korban B Silaban sebesar Rp100 juta, yang dilakukan sekitar Juni 2017.

“Menyatakan terdakwa Rasta Ndobe telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP, dalam dakwaan kesatu,” tandas JPU, Andi Nur Intan SH MH dalam sidang yang berlangsung terpisah.

Barang bukti dari masing-masing perkara berupa dokumen/surat tetap terlampir dalam berkas perkara.

Dalam kedua amar tuntutan JPU, disebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum mengajukan tuntutan pidana. 

Pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, serta terdakwa merupakan terpidana kasus yang sama (penipuan). Sementara pertimbangan meringankan, diantaranya terdakwa sopan dipersidangan, serta mengakui perbuatannya.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang tunda hingga 2 Agustus,” tutup Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri SH dengan anggota Mahir Zikki ZA SH dan Allannis Cendana SH MH.

JALANI PIDANA

Diketahui, saat ini Rasta Ndobe tengah menjalani pidana di Rutan Palu dalam kasus penipuan pada sekitar Juli 2014 terhadap korban Deyong Huiyadi sebesar Rp325 juta terkait penjualan tanah di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.  

Dalam kasus tersebut, Rasta Ndobe divonis pidana satu tahun enam bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor: 1057 K/Pid/2017 tanggal 31 Oktober 2017. AGK

Pos terkait