DUGAAN BARTER TUNTUTAN PIDANA, Elvis: Harus Sampai Proses Hukum

Elvis Katuwu-1d9a7160
Elvis DJ Katuwu

PALU, MERCUSUAR – Kasus dugaan adanya barter tuntutan pidana sebesar Rp700 juta dalam perkara penyalaggunaan narkotika golongan I jenis sabusabu dengan terdakwa Risaldhy bin Darwis alias Ris oleh oknum JPU ARF mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menyebut bahwa perkara narkotika terdakwa Risaldhy yang ditangani ARF masih dilakukan eksaminasi, apakah menyalahi standar operasional prosedur (SOP).

Pernyataan Kejati Sulteng itu mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Elvis DJ Katuwu SH MH.

Menurutnya, apabila institusi Kejaksaan sudah melakukan eksaminasi terhadap perkara narkotika yang ditangani oknum jaksa ARF tersebut, artinya Kejaksaan sudah membenarkan adanya perbuatan dilakukan bersangkutan (ARF).

Olehnya itu, ia mendorong agar perkara tersebut harus sampai ke proses hukum, bukan hanya sekedar sampai eksaminasi.  

“ini terkait penerimaan suap, uang dari terdakwa, maka ini suatu tindakan suap. Olehnya, publik berharap harus diproses hukum. Bukan hanya sekadar eksaminasi,” tandas Elvis disela-sela menunggu sidang di Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/Tipikor/Palu.

“Dan ini juga satu pembelajaran kedepan, agar mereka (JPU) dalam melakukan tugas hukum (penegak hukum) benar-benar menjadi pegangan. Jadi tidak melakukan lagi,” sebutnya.

Dijelaskan Elvis yang juga advokat PERADI, eksaminasi itu hanya bersifat internal, padahal perkara tersebut berkaitan dengan perbuatan hukum tindak pidana. Sebab menurutnya perbuatan oknum jaksa ARF itu lebih pada penyuapan. “Istilahnya ‘suap negatif’, sebab pihak yang meminta oknum jaksa, bukan atas kehendak terdakwa. Jadi ada azaz alasan pemaafan bagi terdakwa, sebab ‘terpaksa’ memberi,” ujarnya.

Dalam keadaan normal, sambung dia, pemberi suap dan penerima suap sama-sama kena sanksi pidana. “Bila berbicara pasal, pemberi suap masuk. Tapi hukum itu bukan berbicara pasal, tapi bicara azas, logika, teori, phisikologis, sosiologis, filsafat,” ucapnya.

Ditambahkannya, hukum itu bukan undang-undang, undang-undang itu hanya merupakan panduan untuk menentukan suatu perbuatan itu diatur dimana dan tata aturannya bagaimana. “Untuk mengukur hukumnya, maka kita berbicara azas sampai filsafat,” tutup Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPC PERADI Palu itu.

Terpisah, Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat SH MH menyampaikan bahwa perkara ditangani oknum jaksa ARF masih dalam proses eksaminasi dan sementara berjalan, karena ada banyak pihak yang perlu diambil keterangannya.

“Setelah ada hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tuturnya via WA pada wartawan saat ditanya perkembangan eksaminasi perkara itu, Kamis (21/4/2022). 

DILAPORKAN KE POLDA

Diketahui, Kamis (24/3/2022) lalu, pihak keluarga Risaldhy melalui Penasehat Hukum, Riswanto Lasdin, SH MH CLA telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulteng. Bukti tanda laporan Nomor STTLP/55/III/2022/SPKT/Polda Sulteng itu, terkait dugaan penipuan dan pemerasan. AGK 

Pos terkait