GELEDAH KANTOR PERTANAHAN PALU, Kejati Sita Sejumlah Barang Bukti 

FOTO HLLLL GELEDAH PERTANAHAN PALU (1)-e031b984

PALU, MERCUSUAR- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu, Rabu (27/7/2022).

Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) di Lingkungan Kantor Pertanahan Palu itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

Hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng membawa satu box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print- 162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Reza Hidayat SH MH mengatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan cukup.

Sehingga, dengan bukti permulaan cukup tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan disangkakan.

“Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulteng tidak mengganggu jalannya proses pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Kota Palu, yang terlihat dengan masih berlangsungnya aktifitas pelayanan di loket,” kata Kasi Penkum pada media ini, Kamis (28/7/2022). AGK/*

Pos terkait