Jasa Raharja Jalin Kerja Sama dengan RS Tadulako

AD88D602-1B5E-4187-8E4E-60A394FCFD52-801cac61

PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Tengah resmi menjalin kerja sama dengan rumah sakit Tadulako. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak, masing-masing oleh Kepala PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Tengah, Suryadi, dan Direktur RSU Tadulako, dr. Ketut Suarayasa, di Palu, pada Rabu (4/8/2021).

Kepala PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Tengah, Suryadi mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik, pada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin Jasa Raharja pada kesempatan pertama untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan.

“Dengan terjalinnya kerja sama dengan RSU Tadulako, kami berharap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum,” ujar Suryadi, melalui rilisnya di Palu, Sabtu (7/8/2021).

Sampai dengan saat ini, ungkap dia, PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Tengah tercatat telah bekerja sama dengan 31 rumah sakit di Sulteng, atau sejumlah 93 persen dari keseluruhan jumlah rumah sakit di seluruh wilayah provinsi Sulteng.

Suryadi menjelaskan, melalu perjanjian kerja sama, korban kecelakaan tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk dapat perawatan di rumah sakit. Hal itu karena Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit sampai dengan batas maksimal Rp.20 juta.

“Sampai dengan bulan Juli 2021, tercatat kontribusi biaya yang dibayarkan secara overbooking, atau mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit sebesar 93,22 persen. Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke rumah sakit, karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja,” tuturnya.

Suryadi berharap, dengan adanya perluasan perjanjian kerja sama dengan rumah sakit tersebut, korban dapat segera memeroleh penanganan dan perawatan dari rumah sakit, sehingga fatalitas korban dapat diminimalisir.

“Ini merupakan wujud kolaborasi yang harmonis antara Jasa Raharja dengan stakeholder terkait, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terpadu,” pungkasnya. */IEA

Pos terkait