JAKARTA, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja menjamin santunan warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara pada Kamis (3/2/2022).
Informasi dari rilis yang disampaikan melalui Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Jumat (4/2/2022), disebutkan kecelakaan tersebut terjadi ketika satu unit mobil Honda Civic yang ditumpangi enam orang tengah melaju pada malam hari, kemudian menabrak mobil Mitsubishi Colt Diesel bermuatan elpiji yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu di pinggir jalan.
Benturan tersebut mengakibatkan mobil Civic terbalik dan terhempas, sehingga seluruh orang yang ada di dalam mobil tersebut berjumlah enam orang meninggal dunia.
“Seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Doloksanggul. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama,” jelas Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.
Dijelaskan Dewi, seluruh korban kecelakaan meninggal dunia terjamin oleh Jasa Raharja, sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap, dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun, bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
“Para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017. Petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan,” ungkap Dewi.
Ia menuturkan, sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan, untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.
“Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat, sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan,” tutup Dewi. */IEA