Jasa Raharja Serahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB. Evelyn Calisca

JAKARTA, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan bagi seluruh korban kecelakaan Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01. Sebagaimana dikatakan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, melalui rilisnya, Selasa (2/5/2023).

SB Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan Provinsi Riau menuju Tanjung Pingan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terbalik di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (27/4/2023) pukul 13.00 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, tercatat 12 orang meninggal dunia dan 69 orang selamat.

Jasa Raharja langsung melakukan langkah proaktif, di antaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, Rumah Sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.

Selanjutnya, Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit di mana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, di mana santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Dewi Aryani Suzana menyampaikan, Jasa Raharja turut berduka cita serta prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Santunan ini, kata Dewi, sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Dewi menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada hari Sabtu (29/4/2023). Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.

Sebagaimana diketahui, Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. */IEA

Pos terkait