Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Jatuh dari Kapal

TOLITOLI, MERCUSUAR – Seorang anak dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari kapal laut KM Sabuk Nusantara saat akan merapat di Pelabuhan Tolitoli, Jumat (26/5/2023). Kapal tersebut sebelumnya berlayar dari Tarakan, Kalimantan Utara.

Mendengar Informasi tersebut, Petugas Jasa Raharja Kabupaten Tolitoli, Budi Y.L. Tobing langsung melakukan koordinasi dengan Syahbandar Kabupaten Tolitoli dan melakukan survei untuk mendapatkan keabsahan ahli waris korban.

Jasa Raharja lalu menyerahkan santunan kepada orang tua korban, Ruslan, sebesar Rp50 juta melalui transfer bank, Minggu (28/5/2023).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Hasjuddin menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, dan mengungkapkan bahwa ahli waris korban berhak atas santunan dari Jasa raharja.

Santunan tersebut, jelasnya, merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan UU nomor 33 tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada masyarakat pengguna angkutan umum baik di darat, laut, maupun udara. Perlindungan otomatis berlaku kepada masyarakat yang membeli tiket resmi.

“Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang saat membeli tiket resmi, dengan besaran iuran wajib sesuai PMK Nomor 15/PMK.010/2017 mulai dari Rp100 sampai Rp2.000 dan disetorkan ke Jasa Raharja melalui agen atau perusahaan kapal laut,” tutup Hasjuddin. */IEA

Pos terkait