PALU, MERCUSUAR – Kabar gembira bagi industri pers Indonesia. Dewan Pers membolehkan perusahaan pers menerbitkan beberapa media, baik sejenis mau pun berbagai varian penerbitan pers.
Langkah tersebut diambil setelah Dewan Pers secara konsisten mendukung kemerdekaan pers dan mendorong perkembangan perusahaan pers berbadan hukum.
‘’Dewan Pers membolehkan setiap badan hukum perusahaan pers menerbitkan beberapa media berita, baik sejenis maupun berbeda seperti media siber, cetak, radio maupun TV,’’ sebut Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun.
Pernyataan itu dilontarkan Hendry Ch Bangun saat berbicara di hadapan pengurus dan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Maluku Utara di Ternate, Jumat (16/10/2020), seperti dilansir siberindo.co.
Dalam pertemuan itu, Hendry Ch Bangun membekali pemilik perusahaan media siber yang tergabung dalam SMSI Maluku Utara bagaimana cara mengembangkan perusahaan media di tengah persaingan bisnis digital sangat kompetitif.
Hendry mendorong perusahaan media siber yang belum terverifikasi, segera mempersiapkan seluruh berkas perusahaannya untuk verifikasi ke Dewan Pers.
Menurut Dewan Pakar SMSI Pusat dan Direktur Utama Siberindo.co itu, lembaga verifikasi sangat penting bagi keberadaan perusahaan media berita, termasuk media siber.
‘’Jika pemberitaan media tersandung masalah hukum, Dewan Pers akan memberikan pendampingan dan akan mengawal hingga tuntas,’’ pungkas Hendry. TMU/*