PALU, MERCUSUAR – Komisi-I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif terkait Penyelenggaraan Komunikasi & Informatika serta Pengawasan & Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Sulteng, Senin (20/03/2025), dipimpin oleh Ketua Komisi-I, Bartholomeus Tandigala.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi-I Elisa Bunga Allo, serta anggota Komisi-I, perwakilan instansi terkait, tenaga ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli Komisi-I, dan staf Sekretariat DPRD Sulteng.
Dalam pembahasan, Sri Indraningsih Lalusu, MBA, menyampaikan bahwa rancangan peraturan ini akan diselaraskan dengan regulasi yang berlaku di tingkat pusat.
“Studi komparatif akan dilakukan ke daerah yang telah lebih dahulu memiliki Perda terkait. Hasilnya akan menjadi bahan masukan sebelum difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Selain itu, konsultasi dengan tiga kementerian terkait juga menjadi bagian dari proses harmonisasi regulasi.
“Diperlukan pembuatan poin-poin utama dari kementerian agar tidak bertentangan dengan kebijakan pusat. Kita juga harus memasukkan poin-poin baru agar lebih komprehensif,” tambahnya.
Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, menjelaskan bahwa muatan Ranperda akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2024.
“Biro Hukum dan Kominfo akan bekerja bersama untuk menyusun dan menyempurnakan Ranperda. Setelah itu, dokumen akan direvisi sebelum dibahas dalam rapat finalisasi,” katanya.
Sri Indraningsih Lalusu, juga menegaskan bahwa rancangan ini telah melalui tahapan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.
“Tim ahli akan melakukan penyempurnaan substansi agar relevan, serta menentukan bab mana saja yang perlu disesuaikan,” jelasnya. Pembahasan Ranperda ini akan berlanjut dengan penyelarasan lebih lanjut sebelum masuk tahap finalisasi di DPRD Sulawesi Tengah. */TIN