PALU, MERCUSUAR – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan keringanan bagi wajib pajak (WP) yang berdomisili atau memiliki kegiatan usaha di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal ini berkaitan dengan bencana gempa dan tsunami yang terjadi di wilayah tersebut pada Jumat, 28 September 2018 lalu.
keringanan pajak diberikan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, hingga pengurangan angsuran bulanan PPh 25.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulutenggomalut, Agustin Vita Avantin yang didampingi oleh Kepala KPP Pratama Palu, menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo mulai 28 September 2018 hingga 31 Desember 2018. Dengan demikian diberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan serta pembayaran pajak.
“Kalau untuk PPN itu masa pajak jatuh tempo Agustus sampai Desember, kalau untuk PPh itu yang jatuh tempo September sampai Desember, juga jatuh tempo pembayaran PBB September hingga Desember. Itu semua diberikan keringanan sampai dengan 31 Maret 2019,” jelasnya melui Konfresi Pers di Kantoe KPP Pratama Palu, Selasa (23/10/2018).
Sementara pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diberikan hingga 28 Februari 2019. Keputusan tersebut juga diatur dalam kebijakan perpajakan melalui keputusan Ditjen Pajak nomor KEP-271/PJ/2018 tanggal 3 Oktober 2018.
Agustin juga mengapresiasi masyarakat Kota Palu yang paska bencana tetap datang untuk melakukan kewajibananya sebagai wajib pajak, bahkan sejak per tanggal 3 Oktober 2018 atau H+3 paska bencana alam, KPP Palu sudah membuka layanannya untuk tetap melayani wajib pajak yang tidak terkena bencana.
Agustin juga berharap para pemilik usaha untuk segera melaporkan kondisi usahanya saat ini. Kebijakan ini juga diharapkan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu karena keringanan hanya berlaku untuk mereka yang terkena dampak dalam bencana di Palu, Donggala dan sekitarnya.
“Tim kita juga akan mendata langsung, kira harap ini tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak terkena dampak bencana karena melalui kesadaran pajak merekalah Palu, Donggala dan sekitarnya bisa kembali pulih,” jelasnya.RES