Legislator Desak Walikota Cabut Izin Leasing

E8675A17-A612-4268-BA2A-460ED6BBC017

PALU, MERCUSUAR – Anggota DPRD Kota Palu, Marselinus, mendesak Wali Kota Palu, untuk memperingati dan mencabut izin leasing atau lembaga pembiayaan, yang tidak memberikan kebijakan penangguhan atau penundaan pembayaran kredit kendaraan di tengah himpitan ekonomi akibat Covid-19.

Di tengah wabah Covid-19, sebagian besar masyarakat Kota Palu mengalami kesulitan ekonomi, dan kesulitan untuk membayar angsuran kredit kendaraan. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, pihak leasing dianjurkan untuk memberikan kebijakan penangguhan atau penundaan pembayaran kredit, namun fakta di lapangan, hampir semua leasing tidak melakukan anjuran OJK tersebut.

“Karena masih banyak warga yang melapor bahwa mereka masih ditagih sampai sekarang, padahal jelas-jelas masyarakat ini sedang kehilangan mata pencahariannya,” jelasnya.

Apalagi kata dia, banyak masyarakat mengaku tidak dilayani dengan baik, ketika mengurus permohonan penangguhan angsuran kredit di leasing. Menurut sebagian besar masyarakat, mereka hanya di ‘ping-pong’ kesana kemari, namun tidak ada kebijakan penangguhan angsuran kredit dari pihak leasing.

“Inikan instruksi langsung dari pusat bahwa leasing harus memberikan penundaan. Tidak ada alasan leasing untuk tidak memberikan kebijakan tersebut, karena dampak pandemi terhadap ekonomi ini sudah terjadi di masyarakat Kota Palu,” jelasnya.

Marsel mendesak Pemkot, khususnya Wali Kota untuk memperhatikan persoalan tersebut, karena sudah banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, jika tidak ada penundaan angsuran kredit kendaraan, masyarakat akan semakin sulit mencari nafkah untuk makan sehari-hari.

“Kalau perlu cabut izinnya, untuk apa lembaga pembiayaan yang tidak memberikan kebijakan di tengah pandemi, masih diberi izin. Setidaknya dengan penundaan angsuran kredit, masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi bisa sedikit tertolong,” jelasnya lagi. RES

Pos terkait