PALU, MERCUSUAR – Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Marselinus angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum salah satu pihak ke Badan Kehormatan DPRD Sulteng dan pengurus Partai Perindo Sulteng. Laporan tersebut menuduh dirinya telah menutup secara paksa akses jalan desa di Desa Langaleso Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Laporan tersebut diajukan ke Kantor DPRD Sulteng dan DPW Partai Perindo Sulteng oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Vebry Tri Haryadi, Dian Ramdaningsih A. Palar, dan Vivtor H. G. Kuhu, pada Jumat (15/8/2025). Dalam aduan itu, Marselinus dituduh melakukan pelanggaran etik berat dan penyalahgunaan jabatan sebagai anggota dewan.
Menanggapi tuduhan tersebut, Marselinus menyatakan bahwa laporan itu sangat tidak berdasar dan menyesatkan.
“Saya merasa aneh dengan tuduhan ini. Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba saya dituduh menutup akses jalan desa. Jalan yang mana? Saya tidak pernah menutup jalan desa seperti yang dimaksud,” tegas Marselinus, di Palu, Sabtu (16/8/2025).
Ia juga membantah tuduhan bahwa tindakannya telah merugikan perekonomian warga.
“Disebut merugikan perekonomian, perekonomian yang mana? Tidak ada satu pun warga yang merasa dirugikan,” lanjutnya.
Marselinus menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan tersebut adalah urusan pribadi terkait kepemilikan lahan, dan tidak ada kaitannya dengan lembaga DPRD maupun Partai Perindo.
“Ini murni masalah pribadi, tidak ada hubungan dengan jabatan saya sebagai anggota DPRD. Saya menggunakan dana pribadi, bekerja bersama warga setempat, bahkan ikut membina warga, termasuk Kepala Dusun di sana,” jelasnya.
Ia menduga ada unsur politis dalam laporan tersebut. Mengingat adanya sengketa yang berulang kali diarahkan kepadanya namun tak pernah membuahkan hasil.
“Saya merasa ini bentuk sakit hati dari pihak yang berkepentingan. Setelah gugatan-gugatan sebelumnya tidak berhasil, sekarang mereka ingin menjatuhkan saya dengan tuduhan melanggar etik,” ungkapnya.
Awal Masalah
Marselinus memaparkan bahwa sejak awal tahun 2024, setelah resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Sulteng, ia bersama tim pendukung dari Dapil Kota Palu dan warga Desa Langaleso memulai usaha bersama di bidang perkebunan, peternakan, dan perikanan. Lahan yang digunakan dibeli langsung dari pemilik pertama, seluas sekitar 6.000 meter persegi, yang awalnya merupakan hutan belukar.
Usaha yang dirintis di antaranya beternak itik sekira 3.000 ekor, budi daya ikan sekira 10.000 ekor, serta peternakan bebek manila. Lahan tersebut kemudian dipagari menggunakan seng demi keamanan dan ketertiban.
“Sebelum dipagar, saya sempat bertanya kepada anak pemilik lahan pertama. Saya tanya, apakah ada jalan desa atau akses umum di lahan ini, dan ia jawab tidak ada. Yang ada hanya jalan setapak untuk pejalan kaki dan motor ke rumah mereka, bukan jalan desa,” tuturnya.
Marselinus menyebut, sejak lahan dipagari, muncul tuduhan bahwa ia menutup akses jalan desa. Namun, menurutnya, tuduhan itu hanya berasal dari satu oknum yang tidak senang, bukan dari Pemerintah Desa maupun warga secara keseluruhan.
“Kalau memang itu jalan desa, tentu sebelumnya sudah ada konflik atau protes dari masyarakat luas. Nyatanya tidak ada. Hanya satu orang yang tidak suka, lalu menyampaikan tuduhan seolah-olah saya menutup jalan umum,” tambahnya.
Klarifikasi dan Hentikan Fitnah
Berdasarkan kronologi tersebut, Marselinus meminta kepada pihak pelapor dan kuasa hukum untuk mengklarifikasi tuduhan yang telah disampaikan di media, karena menurutnya hal itu merupakan bentuk fitnah yang dapat mencemarkan nama baik.
“Hanya karena persoalan lahan pribadi, saya dilaporkan dengan berbagai pasal dan dituduh melanggar kode etik. Saya minta mereka klarifikasi melalui media yang sama. Saya tidak ingin ribut, meski mereka sudah bertindak tidak adil,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa prinsip hidupnya adalah menyikapi persoalan dengan kepala dingin.
“Saya tidak akan membalas kejahatan dengan kejahatan. Ajaran saya adalah, ketika seseorang melempar batu, kita balas dengan kapas,” pungkasnya. UTM