Minta Perlindungan Hukum, DPD Demokrat Datangi Polda Sulteng

A973E00A-5EF8-4497-9538-3F44E2299900

 

PALU, MERCUSUAR –  Dewan Pimpinan Daerag Partai Demokrat Sulteng, Senin (22/3/2021) mendatangi Polda Sulteng untuk menyerahkan laporan pengaduan dan meminta perlindungan hukum terkait adanya upaya pengambilalihan kekuasaan partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah secara hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

kedatangan yang dipimpin oleh Sekretaris DPD Demokrat Sulteng, Andi Jumriani Hamka ini diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Kombes Didik Supranoto, hal serupa juga dilakukan serentak oleh masing-masing DPC Demokrat se kabupaten/kota di Sulteng di Polres masing-masing.

“Langkah ini kita lakukan serentak di seluruh kabupaten dan kota se Sulteng. Kami meminta perlindungan hukum, jika ada oknum penyalahgunaan atribut Partai Demokrat di luar DPC yang sudah didaftarkan di Kemenkum HAM RI,” jelasnya.

Jum sapaan akrabnya ini menjelaskan, di tengah upaya penggulingan Ketua Umum Demokrat AHY, DPD Partai Demokrat Sulteng menyatakan tetap solid dan setia kepada hasil Kongres ke V Partai Demokrat Jakarta, pada 15 Maret 2020 telah sah terdaftar Kementerian Hukum dan HAM.

“Ketua umum yang diakui oleh negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono. Lambang Partai Demokrat termasuk atributnya telah didaftarkan dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kemenkum dan HAM,” jelasnya.

Kemudian lanjut dia, terjadi KLB Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 di Sibolangit, Sumatera Utara.

Aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan surat keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut dia, patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan Kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC), menggunakan Lambang (atribut partai) serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut kami mohon agar Polda dan seluruh Polres se Sulteng memberikan perlindungan hukum kepada kami, dengan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.RES

Pos terkait