Oknum Anggota DPRD Palu Diduga Melakukan Fitnah

 

PALU, MERCUSUAR – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Ibrahim B. Lagandeng secara pribadi melaporkan Muchsin Ali ke Kepolosian Daerah (Polda) Sulteng, Selasa (2/3/2021).

Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Muchsin kepada Ibrahim. Menurut kuasa hukum Ibrahim, Abdul Manan, Muchsin Ali yang juga salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dari Fraksi Partai Hanura telah menuduh kliennya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang untuk pembelian sebidang tanah. Di mana tuduhan secara tertulis tersebut ditembuskan kepada Ketua KPID Sulteng serta pihak kecamatan wilayah tempat tinggal kliennya.

“Maka dapat dikualifisir perbuatan tersebut bertujuan untuk membuat nama klien kamo tercemar,” tutur Abdul Manan.

Ia mengemukakan atas hal tersebut, Ketua KPID, Hary Azis mengeluarkan surat  penyelesaian perkara hukum dan mengalihkan semua tugas serta anggaran yang dikelola oleh kliennya di KPID.

Abdul Manan menilai, hal tersebut sangat merugikan klien mereka selaku pejabat publik. Pihaknya juga sudah mencoba berupaya meminta klarifikasi atas tuduhan tersebut, namun tidak ditanggapi oleh pihak Muchsin Ali. tersebut klien kami melaporkan tuan Muchsin Ali di Polda dengan dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah.

“Laporan kami telah diterima dengan Nomor laporan LP/56/III/2021/SULTENG/SPKT Polda Sulteng. Selanjutnya urusan pihak kepolisian,” jelas Abdul Manan.

Muchsin Ali yang dikonfirmasi via telepon terkait laporan tersebut mengatakan belum mau menanggapi terkait laporan tersebut. Politisi partai Hanura ini menjelaskan, dirinya akan mengikuti aturan main dari pihak tergugat.

“Saya belum mau tanggapi, nanti kita lihat saja bagaimana kedepannya,” jelasnya.BOB/RES

Pos terkait