TONDO, MERCUSUAR – Sejumlah perguruan tinggi di Kota Palu, bereaksi menyikapi terbitnya keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19. Dalam keputusan bersama yang terbit pada 15 Juni 2020 itu disebutkan, metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona, wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.
Selanjutnya, untuk mata kuliah praktik, sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. Adapun mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah tersebut diletakkan di bagian akhir semester.
Untuk aktivitas prioritas dengan protokol kesehatan sendiri, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona, hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus, jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal, terkait kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti: penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi; serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Menanggapi keputusan bersama tersebut, Universitas Tadulako (Untad) misalnya, telah memutuskan untuk tetap melaksanakan perkuliahan secara daring, pada tahun akademik 2020/2021, sejalan dengan kebijakan Kemendikbud. Hal ini berdasarkan hasil rapat pimpinan Untad pada Minggu (14/6/2020).
Demikian dikatakan Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Lukman Nadjamuddin, M. Hum, Senin (15/6/2020). Menurutnya, saat ini Untad sendiri tengah menyiapkan panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 tahun akademik 2020/2021, khusus untuk lingkup Untad.
“Sedang dipersiapkan (panduan red.), sehari dua hari ini, tim akademik akan bertemu untuk merumuskan,” ujarnya.
Lain halnya dengan Untad yang sudah mengambil keputusan mengikuti keputusan bersama tersebut, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu belum mengeluarkan keputusan terkait terbitnya keputusan bersama tersebut. Pihak kampus masih menunggu kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag hingga Juli mendatang, sambil menunggu perkembangan Covid-19 di Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya di Kota Palu.
Demikian dikatakan Rektor IAIN Palu, Prof. Dr. Sagaf S. Pettalongi, M.Pd, Senin (15/6/2020). Menurutnya, kemungkinan perkuliahan daring sudah pasti, namun hasil rapat para rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia dengan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), terdapat opsi pembelajaran luring pada daerah zona hijau.
“Tetap terbuka untuk pembelajaran di ruangan, jika ada kebijakan dan perkembangan baru Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku,” ujarnya.
Adapun dalam keputusan bersama tersebut, tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020, sedangkan tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada September 2020. JEF
PT di Palu Tanggapi Berbeda Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi
