Surat Sah PWI Pusat Gunakan Barcode SK Menkumham

PALU, MERCUSUAR – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengingatkan kepada masyarakat agar waspada terhadap klaim pengurus PWI ilegal, serta bermunculannya surat palsu.

Hendry menjelaskan, hanya surat resmi PWI yang ditandatanganinya dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah.

“Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah,” ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September, sebagaimana pers release yang diterima redaksi.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menambahkan, pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait privasi, termasuk memberikan sanksi berat jika diperlukan,” kata Hendra.

Salah satu kasus yang diselesaikan saat ini adalah surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish MA Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.

Hendra juga mengingatkan seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan. Ia menegaskan, PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024.

“Barcode di surat resmi PWI bisa mengirimkan dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham,” jelasnya.

Jika ada pihak yang mengaku sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut, Hendra menyebut tindakan mereka ilegal.

“Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” katanya. RIL/TMU

Pos terkait