Tolak KLB, Demokrat Sulteng Serahkan Dokumen ke Kanwil Kemenkumham

D944A92D-D44C-41D5-89E5-E6097C9195E5

 

PALU, MERCUSUAR – Seluruh pengurus DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipimpin Anwar Hafid beberapa hari lalu mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI perwakilan wilayah Sulteng.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyerahkan berkas kelengkapan Partai Demokrat yang legal secara konstitusional berdasarkan hasil kongres yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng, Andi Jumriani Hamka menjelaskan, bersama seluruh pengurus DPD dan DPC se kabupaten/kota di Sulteng Rabu (17/3/2021) lalu bersama-sama menyerahkan dokumen tersebut ke Kanwil Kemenkumham.

 “Diserahkan langsung oleh Ketua DPD Demokrat Sulteng, dan didampingi olej seluruh pengurus DPC se kabupaten/kota. Ini bentuk penolakkan kami terhadap KLB yang berniat menkudeta AHY,” jelasnya.

Sekretaris Demokrat Sulteng ini menjelaskan, dokumen yang diserahkan merupakan dokumen legal secara konstitusi Partai Demokrat sesuai AD/ART hasil kongres sah partai Demokrat.

 “Jadi kalau ada kelompok yang menyatakan mereka juga sah ketika sudah melaksanakan KLB itu tidak benar, yang benar adalah dokumen yang kami serahkan karena jelas legal secara konstitusi,” jelasnya.

Selain menyerahkan dokumen asli dan sah ke Kanwil Kemenkumham, jajaran pengurus partai Demokrat se Sulteng juga telah menyerahkan dokumen tersebut ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulteng. RES

Pos terkait