PALU, MERCUSUAR – Selama tahun 2020 sampai dengan Oktober ini sudah tercatat 106 kasus kebakaran di Kota Palu. Sementara sepanjang tahun 2019 lalu tercatat sebanyak 171 kasus kebakaran. Karena tingginya angka kasus kebakaran itu, Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu, dalam waktu dekat akan menyusun Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) Perkotaan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu, Sudaryano R Lamangkona saat menjadi salah satu pemantik di Forum Libu Ntodea, yang dilaksanakan oleh Bappeda Kota Palu, Kamis (8/10/2020) malam, melalui daring. Menurut Sudaryano, proteksi kebakaran harus sudah menjadi hal utama dalam perencanaan pembangunan perkotaan. Berbicara proteksi kebakaran harus mengacu pada perencanaan penanggulangan kebakaran, lewat RISPK sebagaimana diatur dalam Permen PU Nomor 20 Tahun 2009. D dalam RISPK itu ditentukan seberapa besar kebutuhan peralatan, seberapa banyak kebutuhan sarana prasaranan, termasuk jumlah personel yang dibutuhkan. Jika melihat topografi Kota Palu, katanya, dengan luas wilayah 395, 06 KM, terdiri dari 8 kecamatan, 46 kelurahan, 293 RW, 1.063 RT, membutuhkan 53 pos pemadaman kebakaran, 53 mobil tembak, 106 mobil suplai (1 mobil tembak membutuhkan 2 mobil suplai), dengan jumlah personel 742 orang. Karena 1 mobil tembak itu membutuhkan 6 orang, sementara satu mobil sumplai membutuhkan 4 orang personel. Sementara sekarang ini personel kebakaran hanya 114 orang, tersebar di tiga posko, posko induk, Posku Palu Barat, dan Posko Palu Utara, Tawaili. “Jika melihat dari sisi itu, tentu kita masih sangat kekurangan, baik peralatan, sarana dan personel,” katanya. Itulah sebabnya, ini harus menjadi perhatian bersama, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, tentatang standar pelayanan minimal, bahwa pelayanan Pemadam kebakaran masuk dalam urusan wajib, bahkan diperluas dengan operasi non kebakaran, seperti animal rescue, saran lebah, pohon-pohon yang mengancam keselamatan masyarakat dan lain sebagainya. “Nantinya dalam penyusunan RISPK diharapkan keterlibatan semua pihak, karena bencana kebakaran tidak hanya berkaitan dengan Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan saja,” katanya. Dijelaskan, RISPK ini juga berkaitan dengan pertumbuhan kendaraan, lebar jalan, dan pertumbuhan gedung yang ada di Kota Palu. Mengingat saat ini banyak gedung dan gudang yang ada di Kota Palu tidak memiliki sistem proteksi kebakaran, hal ini memiliki risiko kebakaran yang sangat tinggi. Ia berharap, agar setiap pemilik gedung dan gudang termasuk SPBU wajib memiliki sistem proteksi kebakaran. “Kalau mau melihat bangunan yang memenuhi standar itu, Gedung Bank Perkreditan Rakyat Lokadana yang ada di Jalan Samratulagi, ini betul-betul memenuhi standar proteksi kebakaran,” katanya. Sementara itu, Praktisi Intalasi Kelistrikan Kota Palu, Ir. Maryantho Masarrang, ST., MT mengungkapkan bahwa proteksi kebakaran di Kota Palu masih banyak kelemahannya, di antaranya masih banyak pelanggan yang menggunakan instalasi lama yang tidak memiliki sertifikasi layak operasi, menggunakan kabel yang tidak sesuai standar PLN (SNI) dan stok kontak listrik tidak standar. Akibatnya sering terjadi korsleting listrik. “Kebakaran sering terjadi diakibatkan korsleting listrik,” katanya. Ia menyarankan, agar Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu melakukan evaluasi secara menyeluruh, khususnya gedung-gedung yang memiliki kapasitas yang besar, usia instalasinya lebih dari lima tahun.MAN |